Upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan pajak dari transaksi e-commerce perlu kehati-hatian. Sebab, pertumbuhan bisnis di sektor tersebut masih menggeliat dan perlu dukungan pemerintah guna mengurangi angka pengangguran.
William Henley, founder IndoSterling Capital yang juga aktif dalam bisnis teknologi di Tanah Air, berharap pemerintah tidak salah kaprah dalam mengenakan pajak terhadap transaksi e-commerce.
"Membayar pajak itu wajib, namun jika pengenaan pajak tidak tepat pada obyeknya, ini bisa mematikan bisnis," kata William di Jakarta, baru-baru ini.
Menurut dia, kolaborasi antara tiga kementerian dalam menetapkan aturan main e-commerce, yakni Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Keuangan harus menghasilkan peraturan yang produktif.
Hal itu berarti, kata William, di satu sisi pemerintah bisa memperoleh pendapatan pajak yang wajar atas transaksi e-commerce yang semakin besar. Namun, di sisi lain jangan sampai peraturan itu justru mematikan pelaku usaha yang baru berkembang. Sebab, apabila UKM di Indonesia kian bertambah maka kemampuan negara untuk bertahan dari krisis global semakin meningkat.
Berdasarkan data lembaga riset ICD, pada 2012-2015, pasar e-commerce di Indonesia tumbuh 42 persen, sedangkan Malaysia hanya tumbuh 14 persen, Thailand 22 persen, dan Filipina 28 persen.
"Perlu dicarikan caranya supaya e-commerce lokal dapat tumbuh dan berkembang di tanah air dan menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Jangan sampai layu sebelum berkembang karena didera masalah pajak e-commerce apalagi para e-commerce lokal tersebut juga harus bersaing dengan perusahaan e commerce asing yang memiliki struktur permodalan yang jauh lebih besar dan kuat, "tambah William.
Sumber: BeritaSatu
0 komentar:
Post a Comment