Tegal, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memberikan peluang bagi sebuah desa yang ingin dimekarkan. Tentu saja ada sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi oleh desa tersebut. Di antaranya, syarat jumlah penduduk, letak geografis, dan syarat lainya.Soal pemekaran desa inilah yang kini tengah diperjuangkan oleh Panitia Pemekaran Desa, Desa Karangdawa Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, agar desa mereka dimekarkan menjadi dua, yakni Desa Karangdawa dan Desa Karangasem.
Dalam proposal pemekaran Desa Karangdawa, desa ini merupakan desa terbesar di Kecamatan Margasari dengan luas 648.825 hektar. Pada 2012, menurut catatan proposal tersebut berpenduduk 15.365 jiwa. Bila melihat jumlah penduduk, kata Tabiin, Ketua Panitia Pemekaran Desa Karangdawa, desa ini sangat mungkin untuk dimekarkan. Ditemui di rumahnya, Kamis (26/2/2015), lebih lanjut dia menuturkan, jika warga Karangdawa sudah lama menghendaki pemekaran desa.
Keinginan tersebut baru terakomodir saat d
Desa dipimpin oleh kepala desa bernama Hj.Toipah. Kepala desa ini meresponnya dengan membentuk panitia pemekaran desa melalui musyawarah desa pada 13 Maret 2013 silam. Kini panitia pemekaran terus berupaya agar keinginan tersebut berhasil. Berbagai pihak sudah dihubungi panitia,dari pihak kecamatan hingga DPRD kabupaten Tegal.Kata Tabiin, pihak DPRD kabupaten Tegal menyatakan dukungannya terhadap upaya pemekaran desa tersebut. Mustofa, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tegal, saat dihubungi pewarta HOKI, menyatakan mendukung pemekaran tersebut dengan catatan syarat-syarat pemekaran desa harus terpenuhi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Sumber : Kabar Indonesia
Editor : Desa Pamalayan
0 komentar:
Post a Comment