Desa Pamalayan

Ikuti Kami

Selamat Datang Di Website Desa Pamalayan

Menteri Desa Akan Selektif Dalam Seleksi Sarjana Pendamping Desa



Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan, kementeriannya sedang melakukan seleksi para pendamping desa yang bertugas memastikan bahwa realisasi dana desa tepat sasaran dan bermanfaat untuk kemandirian desa. Proses dilakukan secara selektif. Para pendamping ini dipastikan akan memiliki kemampuan dan kapasitas.

Kucuran dana dalam jumlah besar, yang diatur dalam UU No 6/2014 tentang Desa, akan membanjiri desa-desa pada tahun 2015. Nilainya mencapai Rp 56,3 triliun untuk 74.093 desa. Alokasi setiap desa berbeda karena didasarkan atas sejumlah variabel, di antaranya luas wilayah, jumlah penduduk, dan kesulitan geografis.

“Kita persiapkan minimal seperti PNPM ada 16.000, kami berupaya lagi untuk menyisir anggaran untuk 32.000 pendamping, sehingga pendamping kecamatan bisa bertamabah agar lebih fokus,” ujarnya melalui siaran pers, Rabu (18/3/2015).

Untuk persyaratan pendamping desa, kata Marwan, akan dibuat ketentuan seketat mungkin. Sehingga, kader akan benar-benar bisa membimbing desa dalam menjalankan program sesuai kebutuhan masing-masing.

“Kriteria misalnya S1, punya pengalaman training dan sebagainya, sedang kita buat. Kalau ada beberapa mantan pendamping (PNPM) yang punya prestasi bagus akan kita ambil tapi tetap harus melalui proses tes seleksi,” ujar Menteri Marwan.

Marwan mengaku optimis bahwa seluruh daerah sudah siap dengan beberapa aturan dan mekanisme untuk mencairkan dana desa pada April 2015. Ia mengatakan, hal ini berdasarkan hasil komunikasinya dengan beberapa kepala daerah dan kunjungan langsung.

Pada Rabu ini, Marwan telah melakukan percakapan jarak jauh secara langsung dengan kepala daerah Kubu Raya, Aceh Utara, Indramayu, dan Sikka Flores.

"Saya kira empat kabupaten tidak ada yang mengalami kesulitan terkait RPJMDes dan RKPDes, karena sebetulanya sudah tahu semua. Dan Kementerian juga sudah menyurati kepala daerah dan kepala desa di seluruh Indonesia untuk mensosialisasikan hal tersebut," ujar Menteri Marwan melalui siaran pers, Rabu.

Terkait pencairan dana desa, Marwan mengatakan akan terus melakukan sosialisasi UU Nomor 6/2014 tentang Desa baik melalui teleconference dan kunjungan langsung di berbagai daerah.

"Untuk mekanisme penyaluran nanti ada grand launching secara nasional," katanya.

Tahun ini, dana desa terkecil adalah Rp 240 juta per desa dan terbesar Rp 1,1 miliar per desa. Sejumlah desa di Papua, misalnya, mendapatkan alokasi terbesar, tetapi beberapa desa di Aceh mendapat alokasi terkecil.

Dana desa akan dicairkan dalam tiga tahap, yakni bulan April, Agustus, dan Oktober. Semuanya pada minggu kedua. Porsinya 40-40-20. Mekanismenya, dana desa ditransfer dari rekening Bendahara Umum Negara ke kas umum daerah. Maksimal seminggu kemudian, pemerintah kabupaten/kota harus mentransfernya ke rekening desa.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo menyatakan, sampai saat ini masih banyak daerah yang belum mengesahkan APBD. Padahal, salah satu syarat pencairan dana desa dari pusat ke daerah adalah disahkannya APBD yang telah mengakomodasi dana desa.

Syarat lain, disahkannya peraturan kepala daerah tentang rincian alokasi dana desa per desa. Untuk transfer dari pemerintah daerah ke rekening desa, syaratnya Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa harus sudah disahkan pemda.

print Print


Blog, Updated at: 9:32 AM
Baca Juga Artikel Ini close button minimize button maximize button

0 komentar:

Post a Comment


Popular Posts

Arsip

Followers