Pada sabtu malam, (28/03/2015) Dusun Desa, Desa Pamalayan Kecmatan Cijeungjing mengadakan acara dusun.
Musyawarah ini di hadiri oleh berbagai elemen masyarakat, di antarnya para ketua Rt, para ketua Rw, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh wanita, dan masyarakat Dusun Desa itu sendiri.
Kegiatan ini di hadiri juga oleh , unsur pemerintahan desa, di antaranya kepala desa pamalayan, BPD dan para kepala dusun se-desa pamalan, yang menarik perhatian yaitu hadirnya mantan kepala dusun desa yang lama.
Menurut kepala dusun desa yang sudah berhenti pada bulan desember, kerena batasan usia menurut UU Desa pasal 53 bahwa batas usia maksimal 60 tahun.
Menurut beliau, "saya akan akan terus membantu kepala dusun dess yang baru dalam setiap hal, walaupun saya bukan lagi kepala dusun tetapi hati saya tetap ingkn memajukan dusun desa".
Kegiatan musyawarah dusun ini membahas setiap kegiatan mulai dari pembangunan fisik dan non fisik, pemberdayaan masyarkat dan pemerintahan dusun desa kedepan, karena begitu banyak kegiatan yang belum terseleaikan
0 komentar:
Post a Comment