Semarang - Para perangkat desa di Jawa Tengah resah menyusul diterapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Sekretaris Asosiasi Perangkat Desa Indonesia Jawa Tengah Agus Setiawan mengatakan aturan tersebut memangkas gaji para perangkat desa.
"Tanah bengkok yang tadinya melekat pada jabatan kepala desa kini menjadi sumber pendapatan desa," kata Agus Setiawan di Semarang, Rabu, 25 Maret 2015.
Pasal 100 PP tersebut menyebutkan 70 persen belanja desa digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan 30 persen untuk gaji serta tunjangan kepala desa dan perangkat desa. Dengan sistem tersebut, penghasilan kepala desa dan perangkatnya tergantung pada kekayaan desa.
Agus memastikan desa yang kaya perangkatnya akan menerima gaji kecil karena aturan itu. Agus mengatakan, sementara sebelumnya perangkat desa bisa mendapat gaji Rp 1,5-2 juta per bulan, karena adanya PP itu, gaji itu bisa turun menjadi Rp 450 ribu. Adapun gaji kepala desa yang tadinya mencapai Rp 5 juta per bulan akan anjlok menjadi Rp 1,2-1,9 juta per bulan.
Agus, yang juga Kepala Desa Campurejo, Kecamatan Tretep, Kabupaten Temanggung, sudah menghitung pendapatan tertinggi kepala desa di Temanggung hanya Rp 1,9 juta per bulan. Rata-rata pendapatan kepala desa sekitar Rp 1,2 juta atau hampir sama dengan upah minimum kabupaten. "Kepala desa digaji sama dengan buruh pabrik," katanya.
Pada Senin malam, 23 Maret 2015, perwakilan perangkat desa itu sudah menemui Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di rumah dinas Ganjar di Puri Gedeh, Semarang. Politikus PDI Perjuangan itu mengklaim sudah berkomunikasi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Yuswandi A. Tumenggung.
"Saya sampaikan PP 43 membuat pendapatan kades mengecil, ini tidak bisa terjadi," kata Ganjar. Yuswandi, kata Ganjar, bisa memahami keluhan itu.
Ganjar meminta seluruh perangkat desa tidak berunjuk rasa ke Jakarta. Ia meminta mereka membuat matriks analisis PP yang perlu direvisi dan usulan revisinya berdasarkan kondisi lapangan. "Jika sudah selesai, aspirasi ini akan disampaikan ke Jakarta."
Sumber : Tempo
0 komentar:
Post a Comment