Selain mengemban amanat UU Desa, Kementerian Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, juga dituntut untuk menjalankan semangat Nawa Cita yang menjadi visi-misi Presiden Jokowi, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran.
Menteri Marwan, menjelaskan kementerian yang dipimpinnya merupakan nomenklatur baru di era pemerintahan Jokowi.
"Dua Minggu yang lalu, muncul Perpres mengenai Nomenklatur Kementerian. Dirjen PMD sudah tidak ada di Kementerian Dalam Negeri. Perpres 12 Tahun 2015, menyebut Dirjen Pembangunan Masyarakat Desa, dan Dirjen kawasan pedesaan, ada dibawah kementeri desa, daerah tertinggal dan transmigrasi," ujar Menteri Marwan, dalam acara diskusi Institut Peradaban dengan tema 'Politik Dana Desa' di Gedung Transasia, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (25/2).
Penggabungan tiga bidang yang sebelumnya terpisah, Menteri Marwan berencana menjadikan Desa sebagai Induk dari prioritas kerjanya ke depan.
"Kalau menggunakan piramida, Desa ini ada dipucuk dibawahnya ada pembangunan daerah tertinggal, kalau dulu cukup pada tingkat kabupaten, sekarang sampai tingkat desa. Dan Transmigrasi yang sebenarnya di tahun-tahun kemarin bisa menelorkan desa baru, kota baru, bahkan propinsi baru," imbuhnya.
Berdasarkan data yang ada, menurut Marwan, hingga saat ini masih terdapat kurang lebih 33.000 desa tertinggal, dan 7600 desa sangat tertinggal.
"Negara memberikan mandat membangun desa sesuai dengan kualitas hidup manusia," imbuhnya.
Terkait anggaran dana desa, Menteri Marwan memastikan dana desa akan dicairkan pada bulan April. "Yang akan kita cairkan pada April nanti 20 Triliun, di UU disebutkan secara bertahap. Bahkan, awalnya didalam nota keuangan pemerintahan pak SBY, dana desa 9 T, ditambah 11 Triliuan dari kompensasi BBM," ujarnya.
Kalau dibagi, menurut Marwan per desa akan mendapatkan Rp 120-170 juta pert ahun. "Ini memang belum cukup ideal, tapi memang inilah kemampuan anggaran alokasi negara," ujarnya.
Sementara itu, adanya kekhawatiran penyaluran dana desa tidak akan berhasil, karena tidak adavisibility studies, Sosilog Pedesaan, Ivanovich Agusta, cenderung punya pemikiran lain.
"Sebagai akademisi saya relatif optimis. Saya ingin menunjukkan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam UU Desa," imbuhnya.
Menurut Ivanovich, ada beberapa topik dalam UU Desa. Yang pertama adalah pembedaan antara urusan desa dan urusan pemerintah.
"Bagi pemerintah, ada urusan yang harus dibedakan. Urusan pusat dan urusan desa," ujarnya.
Persoalan yang harus diselesaikan selanjutnya adalah keterpaduan pembangunan desa. "Ini nanti akan menjadi orientasi pembangunan desa. Ada pemerintahan, Lokasi atau ruang, perencanaan pelaksanaan, dan keuangan," ujarnya.
Sumber : Berita Satu
Editor : Desa Pamalayan
0 komentar:
Post a Comment