Seminar Nasional di Balai Desa Ambar Ketawang, Kulonprogo, mengenai Undang-Undang Desa berlangsung dengan khikmat.
Dalam seminar nasional tersebut pembicara diisi oleh Suprayoga Hadi (Wakil Kementrian Desa), anggota GKR Hemas (DPD RI), Bambang Wisnu Handoyo (Kepala DPPKA DIY) dan Sukiman Hadiwijoyo (Ketua Paguyuban Dukuh DIY), dan Priyo Handoyo (Perwakilan Bupati Sleman).
Pada seminar yang berlangsung kira-kira dua jam ini, Sukiman, menyampaikan beberapa hal pokok masalah yang ada di daerah atau desa. Beberapa permasalahan itu antara lain tentang, pengisian kepala desa, permasalahan di desa, pelaksanaan pengaturan penghasilan tetap dan tambahan, permasalahan Sumber Daya Manusia (SDM) dan permasalahan lain.
Menanggapi hali itu, Suprayogi Hadi memberikan penjelasan masalah adanya dana dan perlunya pelatihan SDM untuk membangun desa. Dalam memberikan dana ke desa nantinya Kementrian Desa dan Daerah Tertinggal akan memberikannya secara bertahap selama lima tahun ke depan.
“Kita nantinya akan memberikan dana setiap desa itu Rp 250-290 juta untuk sementara waktu ini. Nanti dengan berjalannya waktu, dana itu akan ditambah dua kali lipat dan seterusnya hingga mencapai sekitar Rp 1 M untuk tiap desa, semoga sebelum 2019 sudah bisa diberikan,” ujarnya.
Dana tersebut akan digunakan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, sesuai dengan prioritas penggunaan dana desa yang ditetapkan oleh Kementrian Desa dan Daerah Tertinggal.
Sumber : Tribun Jogja
Editor : Desa Pamalayan
0 komentar:
Post a Comment