Desa Pamalayan, Kawali - Hari kemarin kamis tanggal 08 Januari 2015 bertempat di Padepokan Seni Astana Gede Kawali, dengan acara Rapat Kerja Kabupaten (RAKERKAB) PPPDI Tahun 2015 menyongsong diberlakukannya UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Persatuan Perangkat Desa Indonesia atau yang disingkat PPDI ini menggali seputar UU Desa, yang mengatur semua hal yang berkaitan dengan desa. dan PPDI Kabupaten Ciamis sepakat semua dan menepis segala permasalahan yang mengatakan apakah desa siap menjalankan amanat UU Desa tersebut.
PPDI Kabupaten Ciamis mengatakan SIAP menjalankan amanat UU Desa, acara ini di hadiri oleh Bapak Bupati Ciamis, H Iing Syam Arifin dan Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, pada umumnya Bapak Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Ciamis mengatakan hal yang terkait anggaran pendapatan desa termasuk pengawasannya.
Bupati Ciamis mengatakan "setiap saat akan ada pelatihan perangkat desa mulai dari Kepala Desa, Sekretaris , Kaur, Kasi dan Kadus, pembinaan ini akan dilakukan secara bertahap".
Kegiatan pembinaan ini dilakukan secara bertahap guna untuk menghindari adanya penyelewengan dalam pengelolaan keuangan desa sebagaimana diamanatkan dalam UU Desa, bahwa Pemerintah wajib melaksanakan pembinaan kepada desa.
Persatuan Perangkat Desa Indonesia atau yang disingkat PPDI ini menggali seputar UU Desa, yang mengatur semua hal yang berkaitan dengan desa. dan PPDI Kabupaten Ciamis sepakat semua dan menepis segala permasalahan yang mengatakan apakah desa siap menjalankan amanat UU Desa tersebut.
PPDI Kabupaten Ciamis mengatakan SIAP menjalankan amanat UU Desa, acara ini di hadiri oleh Bapak Bupati Ciamis, H Iing Syam Arifin dan Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, pada umumnya Bapak Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Ciamis mengatakan hal yang terkait anggaran pendapatan desa termasuk pengawasannya.
Bupati Ciamis mengatakan "setiap saat akan ada pelatihan perangkat desa mulai dari Kepala Desa, Sekretaris , Kaur, Kasi dan Kadus, pembinaan ini akan dilakukan secara bertahap".
Kegiatan pembinaan ini dilakukan secara bertahap guna untuk menghindari adanya penyelewengan dalam pengelolaan keuangan desa sebagaimana diamanatkan dalam UU Desa, bahwa Pemerintah wajib melaksanakan pembinaan kepada desa.
0 komentar:
Post a Comment