APAKAH ANDA SETUJU KALO HANSIP / LINMAS dihapus ????
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014, yang ditandatanganinya pada 1 September 2014, mencabut Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 tentang Penjempurnan Organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakjat (Wankamra) Dalam Rangka Penertiban Pelaksanaan Sistim hankamrata.
"Organisasi Pertahanan Sipil dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat dalam Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat," demikian bunyi diktum pertimbangan Perpres No. 88 Tahun 2014 itu.
Selain itu, pertimbangan pencabutan Keppres Nomor 55 Tahun 1972 itu juga dimaksudkan untuk mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, yang menyebutkan tugas dan fungsi yang berhubungan dengan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat saat ini sudah dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
"Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 2 Perpres yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin pada 3 September 2014 itu.
Hansip tidak di dihapus hanya berganti nama
Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Agung Mulyana mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memang telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) 88/2014 yang mencabut Keputusan Presiden (Kepres) 55/1972 tentang Penjempurnan Organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakjat (Wankamra) Dalam Rangka Penertiban Pelaksanaan Sistim hankamrata.
Namun, Agung menegaskan pencabutan aturan tersebut tujuannya bukan untuk meniadakan keberadaan hansip. Keppres 55/1972 dicabut karena sudah tidak relevan dengan tugas dan keberadaan hansip saat ini.
Pada saat keppres dibuat, keberadaan hansip sebagai upaya melakukan pertahanan sipil. Untuk membantu masyarakat sipil dalam mempertahankan diri, serta mengantisipasi gangguan perdamaian seperti perang. Misalnya, hansip ditugaskan untuk mengungsikan warga ke tempat yang aman.
Tetapi, fungsi hansip saat ini sudah berubah. Setelah era orde baru hngga reformasi, hansip ditujukan sebagai pelindung masyarakat. Hansip digunakan sesuai dengan amanat konstitusi, untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia.
"Fungsinya berubah, bukan lagi untuk bahaya perang. Tapi melindungi masyarakat, misalnya memberikan bantuan saat gempa," jelas Agung.
Karena konteks payung hukumnya sudah tidak relevan lagi, lanjut Agung, maka dibutuhkan aturan hukum baru yang lebih kuat. Keppres 55/1972 dicabut, lalu keberadaan satuan perlindungan masyarakat dimasukkan dalam perubahan UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
"Jadi dicabut agar ada payung hukum yang lebih pas. Sekarang sudah dimasukkan dalam pasal-pasal di RUU Pemda yang segera disahkan," ujarnya.
Setelah RUU Pemda disahkan, menurut Agung, akan dirumuskan peraturan baru tentang satuan perlindungan masyarakat. Nama hansip akan diubah menjadi perlindungan masyarakat.
"Nanti ada Perpres baru, sesuai dengan amanat UU Pemda yang baru. Namanya diubah bukan hansip lagi, jadi perlindungan masyarakat, seragamnya juga diubah, peralatannya juga bukan tongkat lagi," ungkap Agung.
Sebagai pelindung masyarakat, hansip berwajah baru tersebut akan bertugas sebagai pendamping dan pelindung masyarakat. Mereka akan membantu lembaga pemerintah saat bersentuhan dengan masyarakat. Misalnya membantu pengungsi bencana alam, membantu saat pelaksanaan pemungutan suara.
Namun, Agung menegaskan pencabutan aturan tersebut tujuannya bukan untuk meniadakan keberadaan hansip. Keppres 55/1972 dicabut karena sudah tidak relevan dengan tugas dan keberadaan hansip saat ini.
Pada saat keppres dibuat, keberadaan hansip sebagai upaya melakukan pertahanan sipil. Untuk membantu masyarakat sipil dalam mempertahankan diri, serta mengantisipasi gangguan perdamaian seperti perang. Misalnya, hansip ditugaskan untuk mengungsikan warga ke tempat yang aman.
Tetapi, fungsi hansip saat ini sudah berubah. Setelah era orde baru hngga reformasi, hansip ditujukan sebagai pelindung masyarakat. Hansip digunakan sesuai dengan amanat konstitusi, untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia.
"Fungsinya berubah, bukan lagi untuk bahaya perang. Tapi melindungi masyarakat, misalnya memberikan bantuan saat gempa," jelas Agung.
Karena konteks payung hukumnya sudah tidak relevan lagi, lanjut Agung, maka dibutuhkan aturan hukum baru yang lebih kuat. Keppres 55/1972 dicabut, lalu keberadaan satuan perlindungan masyarakat dimasukkan dalam perubahan UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
"Jadi dicabut agar ada payung hukum yang lebih pas. Sekarang sudah dimasukkan dalam pasal-pasal di RUU Pemda yang segera disahkan," ujarnya.
Setelah RUU Pemda disahkan, menurut Agung, akan dirumuskan peraturan baru tentang satuan perlindungan masyarakat. Nama hansip akan diubah menjadi perlindungan masyarakat.
"Nanti ada Perpres baru, sesuai dengan amanat UU Pemda yang baru. Namanya diubah bukan hansip lagi, jadi perlindungan masyarakat, seragamnya juga diubah, peralatannya juga bukan tongkat lagi," ungkap Agung.
Sebagai pelindung masyarakat, hansip berwajah baru tersebut akan bertugas sebagai pendamping dan pelindung masyarakat. Mereka akan membantu lembaga pemerintah saat bersentuhan dengan masyarakat. Misalnya membantu pengungsi bencana alam, membantu saat pelaksanaan pemungutan suara.
Kata Mereka:
Dani AP. salah seorang Hansip / Linmas yang bertugas di RT 02 RW. 01 Desa Pamalayan mengatakan, ketika hansip di cabut katalis saya tidak bertugas lagi, padahal siapa yang pertama kali menjaga keamanan lingkungan setempat / RT, mungkin kalo di wilayah perkotaan bisa dihapus seperti di perumahan-perumahan karena ada petugas satpam.
U. Dahman, kalo di lingkungan terjadi pelanggaran misalnya pencurian dan lain-lain, siapa yang terjun pertama kali membereskan yaitu hansip. trus apakah satpol pp yang katanya akan jadi pengganti Linmas mampu diterjunkan ke tiap-tiap RT dan berjaga siang / malam.
mudah-mudahan keputusan presiden ini tidak mendukung, karena keamanan dan kenyamanan wilayah kita perlu dijaga dan senantiasa tentram untuk selamanya
0 komentar:
Post a Comment